Usai Diperiksa Semalam Suntuk, Pengasuh Padepokan Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila

PEKALONGAN,delikpantura – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua belas jam, pengasuh sebuah padepokan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial AKF (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, usai pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari. (28/05/26).

Dalam proses tersebut, polisi mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto mewakili Kapolres AKBP Riki Yariandi menjelaskan, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam orang korban yang merupakan mantan santriwati padepokan tersebut.

Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau alumni pondok yang merasa pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pendataan dan penanganan korban lain yang kemungkinan belum melapor.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi harapan bagi para korban untuk memperoleh keadilan. Ia menambahkan, pihak korban telah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari sepuluh pengacara guna mengawal proses hukum hingga persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus yang dinilainya cukup sensitif. Ia menyebut kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh para pelapor.

Setelah resmi berstatus tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.(red)

Mungkin Anda Menyukai