Janda Perwira Polri Mengadu ke Mabes, Soroti Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus Cek Rp350 Juta yang Mandek Sejak 2023

JAKARTA,delikpantura – Merasa penanganan laporannya tak kunjung menemui titik terang, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., notaris asal Kabupaten Batang sekaligus janda almarhum AKP Didik Guntoro, mendatangi Mabes Polri untuk meminta pengawasan terhadap penyidikan dugaan penipuan terkait cek senilai Rp350 juta yang telah bergulir sejak 2023.

Pengaduan disampaikan Nur Aisyah ke Divisi Propam Mabes Polri dan dilanjutkan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Laporan konsultasinya tercatat dengan Nomor LK/36/VII/2026/BARESKRIM.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bareskrim Polri memfasilitasi video conference dengan Bagwassidik Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Pemalang. Dalam forum itu, personel Bareskrim mempertanyakan alasan belum optimalnya tindak lanjut terhadap laporan Nur Aisyah.

Bagwassidik Polda Jawa Tengah menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut, sementara Kasatreskrim Polres Pemalang yang baru menjabat sekitar dua pekan berjanji mempelajari kembali berkas perkara dan mengundang pelapor untuk membahas perkembangan penyidikan.

Usai mengikuti rangkaian konsultasi, Nur Aisyah mengaku terharu karena perjuangannya selama hampir tiga tahun akhirnya mendapat respons dari Mabes Polri.

Kasus yang dilaporkan bermula dari dugaan penipuan menggunakan cek Bank BCA senilai Rp350 juta sebagai jaminan pendanaan. Salah satu terdakwa, Sujarwo alias Jarwo, telah divonis bersalah hingga tingkat banding.

Namun, Nur Aisyah menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain serta dugaan pemalsuan cek yang hingga kini belum didalami melalui proses penyidikan.

Dalam persidangan, pihak Bank BCA menerangkan cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi serta ditemukan ketidaksesuaian spesimen tanda tangan. Keterangan itu, bersama kesaksian sejumlah saksi, menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Berbekal fakta persidangan tersebut, Nur Aisyah meminta penyidik kembali mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kepada Divisi Propam dan Rowassidik Mabes Polri. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap dirinya, serta belum ditindaklanjutinya sejumlah fakta yang muncul di persidangan.

Hingga kini, pengaduan tersebut masih dalam tahap penelaahan di Mabes Polri dan belum ada kesimpulan mengenai substansi dugaan pelanggaran yang disampaikan. Sementara itu, Bagwassidik Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Pemalang menyatakan akan menelaah kembali penanganan perkara sebagai tindak lanjut atas supervisi yang difasilitasi Bareskrim Polri.(red)

Mungkin Anda Menyukai