Satresnarkoba Polres Purworejo Ringkus Kurir Sabu Asal Yogyakarta, Amankan Barang Bukti 59,58 Gram

PURWOREJO,delikpantura – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 59,58 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

Penangkapan dilakukan saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HF mengaku baru mengambil sabu dari wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Purworejo serta Kabupaten Kebumen.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon seluler, dompet, tas punggung, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakapolres Purworejo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Bien).

Mungkin Anda Menyukai