Dugaan Dana Revitalisasi 8 TK/KB di Batang Dialihkan ke Pihak Ketiga, Dinas Pendidikan Batang Akan Panggil Sekolah dan Pihak Terkait

BATANG, delikpantura.com – Munculnya informasi bahwa delapan sekolah diduga menyerahkan pengelolaan revitalisasi kepada pihak ketiga menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Batang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Bambang Suryantoro S., S.H., M.Si. mengatakan, jika kemudian ditemukan adanya kesalahan administrasi atau pelimpahan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan klarifikasi.

“Kalau ada temuan administrasi yang salah atau pelimpahan proyek kepada pihak ketiga, termasuk nanti kami akan panggil kepala sekolah, konsultan pengawas, tim P2SP,” ujarnya, Senin (21/9/2026)

Pemanggilan tersebut, menurut Bambang, diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pelimpahan pelaksanaan revitalisasi kepada pihak ketiga memang benar terjadi atau hanya kesalahpahaman mengenai posisi konsultan dan pihak yang memberikan bantuan teknis.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan bahwa pihak ketiga mengelola dana revitalisasi setelah sekolah melakukan pemindahan dana dari rekeningnya.

Bambang menyatakan hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Bukan Sekadar Siapa yang Mengerjakan

Dalam konteks pengawasan, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang mengerjakan pembangunan fisik. Program swakelola tetap dapat menggunakan tenaga ahli, tenaga teknis, tukang, pemasok material, maupun pihak yang memiliki kompetensi tertentu.

Namun, pemerintah pusat secara tegas membedakan antara pendampingan dengan pengalihan pengelolaan program kepada pihak ketiga. Dalam penjelasan Kemendikdasmen, solusi ketika kepala sekolah tidak memiliki kemampuan teknis bukanlah mengalihkan pengerjaan kepada pihak ketiga, melainkan memberikan pendampingan dari dinas maupun pemerintah daerah.

Untuk program revitalisasi PAUD, kementerian juga menyebut P2SP sebagai bagian penting dalam pelaksanaan swakelola. P2SP melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, sementara pelaksanaan dan pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Karena itu, dugaan pemindahan seluruh dana kepada pihak ketiga perlu dilihat secara lebih rinci. Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab: siapa yang memegang kendali rekening, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang menentukan pemasok, siapa yang mengatur tenaga kerja, siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan, serta siapa yang menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan penggunaan dana.

LPKM Dorong Klarifikasi Terbuka

Sementara itu, informasi mengenai dugaan pengelolaan dana revitalisasi delapan TK/KB tersebut sebelumnya menjadi perhatian Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM).

LPKM memperoleh informasi awal dari pihak sekolah mengenai adanya pola penandatanganan dokumen dan dugaan pengelolaan dana oleh pihak ketiga. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi LPKM untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

LPKM menilai informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Karena itu, organisasi tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme pelaksanaan program.

Beberapa hal yang perlu dibuka antara lain daftar penerima bantuan, besaran anggaran masing-masing sekolah, dokumen perjanjian, keberadaan dan fungsi P2SP, RAB, mekanisme pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, keterlibatan konsultan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Langkah klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah delapan sekolah tersebut benar-benar mengelola bantuan secara swakelola atau terdapat praktik lain di lapangan.

Dengan adanya pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang bahwa delapan TK/KB tersebut bukan merupakan usulan dinas dan nilai bantuannya belum diketahui, maka informasi mengenai siapa pengusul, siapa pendamping, berapa nilai bantuan, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

Pada akhirnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pembangunan melibatkan pihak ketiga atau konsultan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah keterlibatan tersebut masih sebatas pendampingan teknis atau telah berubah menjadi pengambilalihan pengelolaan dana dan pekerjaan.

Pemeriksaan terhadap kepala sekolah, konsultan pengawas dan P2SP sebagaimana disampaikan Dinas Pendidikan Batang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi pada delapan TK/KB tersebut.

Hasil klarifikasi itulah yang nantinya dapat menentukan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme administrasi dan pendampingan teknis, atau terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan.(red)

Mungkin Anda Menyukai