Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai Agustus 2026, Petugas BPN Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, delikpantura — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026 akan menerapkan standar baru pelayanan pertanahan. Salah satu perubahan yang paling ditunggu masyarakat adalah kepastian waktu proses balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah ingin mengakhiri ketidakpastian waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut mulai diterapkan pada Agustus 2026. “Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang.” Pernyataan tersebut disampaikan Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), sebagaimana diberitakan detikProperti. Dalam skema baru itu, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat dibatasi maksimal 10 hari. Nusron bahkan menegaskan keterlambatan melewati standar tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. “Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran.” Nusron mengatakan sanksi terhadap petugas akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Jika ditemukan unsur suap, sanksinya dapat berupa pemberhentian. Sementara keterlambatan akibat kelalaian dapat berujung pada pemindahan maupun penurunan pangkat.

Tidak Semua Proses Berada di BPN

Target 10 hari tersebut bukan berarti seluruh proses transaksi tanah dari awal hingga sertifikat berada di tangan pemilik baru selesai dalam 10 hari. Kementerian ATR/BPN membagi proses tersebut ke dalam beberapa tahapan. Berdasarkan penjelasan Nusron, proses dimulai dari perikatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahap pembuatan atau perikatan AJB ditargetkan maksimal dua hari. Setelah itu dilakukan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan batas waktu paling lama tiga hari. Setelah kewajiban administrasi tersebut terpenuhi, pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses peralihan hak dengan batas waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, pemerintah mencoba membuat setiap mata rantai pelayanan mempunyai batas waktu yang jelas, bukan sekadar memberikan janji bahwa sertifikat akan selesai dalam waktu tertentu.

Pengukuran Tanah Juga Tidak Boleh Tanpa Kepastian

Transformasi pelayanan tidak hanya menyasar balik nama. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Nusron mengakui salah satu persoalan yang selama ini terjadi adalah masyarakat tidak mendapatkan kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah permohonan didaftarkan. Ia bahkan menyampaikan kritik secara terbuka terhadap kondisi tersebut. “Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa.” Melalui sistem baru, pengukuran tanah ditargetkan paling lambat dilakukan tujuh hari sejak pendaftaran. Nusron memastikan masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tersebut. “Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal.” Artinya, masyarakat yang sudah mendaftarkan permohonan pengukuran dan memenuhi kewajiban pembayaran tidak lagi semestinya menunggu tanpa kepastian mengenai kapan petugas akan datang ke lokasi.

Ada Sistem Pengawasan dan Sanksi

Perubahan paling penting dalam kebijakan tersebut bukan hanya pemangkasan waktu, tetapi juga adanya konsekuensi ketika standar pelayanan tidak dipenuhi. Nusron menegaskan bahwa batas waktu tersebut harus menjadi standar yang dipatuhi oleh jajaran Kantor Pertanahan. “Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran.” Menurut dia, sanksi akan melihat penyebab keterlambatan. Pelanggaran yang berkaitan dengan suap dapat berujung pemecatan, sedangkan kelalaian dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Dengan mekanisme tersebut, persoalan pelayanan tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah sertifikat sudah selesai atau belum. Pemerintah juga dapat menelusuri di tahapan mana sebuah permohonan mengalami hambatan.

Masyarakat Bisa Lebih Mudah Memantau

Kementerian ATR/BPN berharap sistem baru tersebut menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan terukur. Selama ini, salah satu persoalan yang membuat masyarakat merasa proses balik nama berlangsung lama adalah sulitnya mengetahui posisi berkas. Pemohon sering kali hanya mendapatkan informasi bahwa dokumen masih dalam proses tanpa mengetahui secara pasti tahapan yang sedang berlangsung

Mungkin Anda Menyukai