Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik Kompak Curi Motor di Pantai Sigandu, Uangnya untuk Beli Narkoba

BATANG, delikpantura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ironisnya, pelaku bukan hanya dua pasang suami istri, tetapi juga memiliki hubungan darah sebagai kakak beradik.

Empat pelaku yang diamankan adalah RB (32), AR (20), AT (21), dan YK (24), seluruhnya warga Kabupaten Pekalongan. RB diketahui berprofesi sebagai mekanik, sementara AR masih berstatus pelajar/mahasiswa. AT dan YK merupakan ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Modusnya, keempat tersangka berpura-pura berwisata ke Pantai Sigandu. Namun, di balik kunjungan itu, mereka sudah merancang aksi pencurian.

“AR awalnya ingin mencuri ponsel, namun RB menyarankan untuk mencuri sepeda motor karena lebih menguntungkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Mereka membagi peran antara pengintai dan eksekutor. Sekitar pukul 13.00 WIB, satu unit sepeda motor berhasil digasak. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke dealer untuk dibuatkan kunci duplikat secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Batang. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba. Hasil tes urine pun menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor curian, STNK, dan kunci duplikat. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat wisata. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai