Tiga Bulan Laporan Dugaan Penipuan di Polres Pekalongan Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut

PEKALONGAN, delikpantura – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan Yusuf Purbakisah Pratandu bin Amat Ramdhon ke Polres Pekalongan sejak 13 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/187/V/2026/SPKT, tertanggal 13 Mei 2026. Dalam dokumen itu, Yusuf mengadukan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PA melalui komunikasi media sosial Facebook.

Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, perkara bermula ketika PA menghubungi pelapor melalui akun Facebook bernama “Puri” pada 4 September 2025. Dalam komunikasi tersebut, PA disebut mengajak pelapor bekerja sama dalam usaha penjualan bahan jualan kaos.

Pelapor kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang untuk memperlancar usaha tersebut dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen. Dalam pengaduannya, Yusuf menyebut telah mentransfer uang secara bertahap melalui layanan perbankan dan top up Alfamart serta Brilink dengan total mencapai Rp19.527.500.

Namun, setelah waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga mengaku kembali dimintai uang untuk kepentingan kerja sama usaha tersebut.

Merasa curiga, Yusuf kemudian berupaya melakukan pengecekan dan konfirmasi mengenai usaha yang disebut dijalankan PA. Namun, menurut pengaduan, pelapor justru bertemu dengan orang tua PA dan memperoleh informasi bahwa usaha kaos yang dahulu pernah dijalankan sudah tidak berjalan. PA sendiri disebut telah tinggal di luar kota.

Atas kejadian tersebut, Yusuf melaporkan persoalan itu ke Polres Pekalongan pada 13 Mei 2026.

Kini, memasuki 18 Agustus 2026, atau lebih dari tiga bulan sejak laporan diterima, pelapor mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas pengaduannya.

Pelapor berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah laporan telah masuk tahap penyelidikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, atau langkah hukum lainnya.

“Laporan sudah diterima sejak 13 Mei 2026. Sampai sekarang kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan dan tindak lanjutnya,” demikian pokok persoalan yang dipertanyakan pelapor.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena laporan menyangkut dugaan kerugian finansial dengan nilai puluhan juta rupiah. Pelapor juga sudah menghubungi penyidik meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  (SP2HP).

Sementara pihak Kepolisian Resor Pekalongan, Arif , selaku penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Yusuf . Ia telah memeriksa saksi termasuk istri dari pelapor, dan telah melakukan pemanggilan sekali kepada terduga, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

” Coba nanti akan saya panggil sekali lagi, dan akan saya kasi SP2HP”, kata Arif. (red)

 

Mungkin Anda Menyukai