Polda Jateng Bongkar Jaringan Cheat Mobile Legends, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

SEMARANG,delikpantura — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal berupa akses tidak sah dan peredaran aplikasi cheat pada game populer Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak pengembang melalui kuasa hukum mereka.

Pengusutan bermula dari pengaduan yang diajukan pada Desember 2024 dan ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya pembuatan serta distribusi aplikasi curang berbentuk file APK yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengetahui posisi lawan secara langsung, sehingga merusak sistem permainan dan keadilan antar pemain.

Melalui patroli siber dan analisis digital forensik, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui platform Telegram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Lampung, di mana satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merancang aplikasi cheat secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai perangkat lunak pihak ketiga yang dimodifikasi agar dapat terhubung dengan aplikasi resmi game di perangkat pengguna.

Cheat tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp270 ribu, tergantung lama pemakaian. Transaksi dilakukan secara daring, di mana pembeli menerima file APK beserta akses login untuk mengaktifkan fitur curang tersebut.

Berdasarkan investigasi, praktik ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, pihak pengembang mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.

Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia digital, termasuk penggunaan maupun penyebaran cheat, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.(red).

Mungkin Anda Menyukai