BATANG,delikpantura – Tim Resmob ‘Roban Hood’ Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penipuan lintas daerah bermodus jual beli emas. Sindikat ini mengelabui AK, seorang warga Gunung Kidul, DIY, hingga mengalami kerugian sebesar Rp174 juta.
Peristiwa terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Batang. Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp174 juta untuk pembayaran perhiasan, para pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan korban.
Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan arah pelarian, polisi berhasil menggerebek para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kota Pekalongan.
Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung korban, penerima uang, pengawas situasi, penyedia emas, hingga sopir. Mayoritas pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo (Jawa Timur), serta satu orang dari Kendal (Jawa Tengah).
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sisa penipuan sebesar Rp128 juta.
Perhiasan emas asli (8 gelang, 1 kalung, 4 cincin).
10 gelang emas yang diduga palsu (alat untuk meyakinkan korban).
Satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan enam unit ponsel.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.