LPKM Laporkan Dugaan Masalah Pembangunan Gedung KDMP Batang ke Kejari Batang, Soroti Aliran Dana hingga Peran Aparat

BATANG, delikpantura— Program pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dipersoalkan dalam forum audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) kini membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum.

DPP LPKM melaporkan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung KDMP di Kabupaten Batang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penunjukan pelaksana, penggunaan anggaran, pekerjaan fisik, hingga dugaan pengembalian dana di sejumlah lokasi.

Langkah hukum tersebut menjadi kelanjutan dari serangkaian temuan dan pertanyaan LPKM yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Batang.

Persoalan ini menjadi penting karena skala program yang dipersoalkan tidak kecil. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Batang yang disampaikan LPKM, pembangunan KDMP di Batang mencapai 159 titik.

Sementara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bahan kajian menunjukkan nilai satu unit pembangunan sekitar Rp1,658 miliar. Dengan asumsi nilai tersebut berlaku pada seluruh titik, nilai bruto pembangunan 159 gedung mencapai sekitar Rp263,62 miliar.

Di sinilah LPKM melihat perlunya pemeriksaan lebih jauh.

Dari papan proyek hingga RAB

Persoalan pertama yang disoroti adalah transparansi.

LPKM mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek pada sejumlah lokasi pembangunan yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nilai pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, waktu pelaksanaan dan spesifikasi pekerjaan.

Persoalan berikutnya menyangkut dokumen perencanaan.

LPKM mempertanyakan siapa yang menyusun RAB, siapa membuat gambar teknis, siapa melakukan pengawasan dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena kepala desa, menurut keterangan Kepala Dispermades Kabupaten Batang Andy Hakim dalam audiensi, memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.

“Ada kades yang terlibat dalam pembangunan, mulai dari supplier maupun tenaga kerja. Ada kades yang tidak tahu apa-apa terkait pembangunan,” ujar Andy dalam audiensi.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan: jika gedung tersebut nantinya menjadi aset dan tanggung jawab desa, sejauh mana pemerintah desa mengetahui proses pembangunan yang berlangsung di wilayahnya?

Andy bahkan menegaskan perlunya memperjelas proses serah terima.

“Kalau ada serah terima harus didetailkan apa tanggung jawab desa, sejauh mana pertanggungjawaban, desa seperti apa,” katanya.

Nilai proyek Rp263,6 miliar dan munculnya angka Rp450 juta

LPKM kemudian mencermati informasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun LPKM, pekerjaan non-pembesian pada sejumlah pembangunan disebut berada di kisaran Rp450 juta per unit, sedangkan pekerjaan pembesian disebut berkisar Rp220 juta hingga Rp250 juta.

Dengan demikian, berdasarkan informasi lapangan tersebut, dua komponen pekerjaan itu berada pada kisaran Rp670 juta hingga Rp700 juta per gedung.

Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai RAB.

Namun LPKM menegaskan perbandingan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Selisih antara nilai RAB dengan nilai pekerjaan tertentu harus terlebih dahulu diperiksa melalui audit, karena masih terdapat komponen lain dalam nilai kontrak atau RAB seperti material, tenaga kerja, peralatan, pajak, overhead, keuntungan penyedia, pekerjaan lain dan komponen biaya lainnya.

Justru karena itulah LPKM meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dugaan pengembalian Rp50 juta-Rp200 juta

Persoalan yang paling menjadi perhatian LPKM adalah informasi mengenai dugaan pengembalian dana.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat pekerjaan pembangunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan oleh pihak yang dikoordinasikan Babinsa. LPKM memperoleh informasi bahwa ketika nilai pekerjaan yang dikerjakan berada di atas angka tertentu, terdapat permintaan pengembalian dana.

Nilai pengembalian yang disebutkan berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp200 juta per titik.

Jika angka tersebut benar terjadi pada seluruh 159 titik, nilai dana yang harus ditelusuri secara matematis berada pada kisaran:

Rp7,95 miliar hingga Rp31,8 miliar.

Tetapi sekali lagi, angka tersebut bukan berarti kerugian negara. Angka itu merupakan estimasi nilai dana yang perlu ditelusuri berdasarkan informasi awal LPKM.

Pertanyaan hukumnya justru lebih mendasar: siapa yang meminta pengembalian, atas dasar apa, kepada siapa uang diberikan, bagaimana pencatatannya dan untuk apa dana tersebut digunakan?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, rekening, bukti pembayaran, kontrak, berita acara dan keterangan para pihak.

Nama aparat ikut terseret dalam polemik

Keterlibatan aparat dalam pelaksanaan pembangunan juga menjadi salah satu isu yang disampaikan dalam audiensi.

LPKM mempertanyakan informasi mengenai adanya pekerjaan yang dikoordinasikan oleh Babinsa.

Dalam forum audiensi, Pasiter Kodim 0736/Batang, Parmo, yang hadir mewakili Dandim Batang, dalam audiensi Mei lalu menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana pembangunan fisik di lapangan.

Menurutnya, seluruh desain bangunan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) berasal dari PT Agrinas.

“Kodim hanya pelaksana pembangunan di lapangan. Yang bertanggung jawab adalah PT Agrinas. Kami hanya mendapatkan gambar gedung dan RAB semua dari Agrinas,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai total nilai pembangunan gedung KDKMP, pihak Kodim menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan.

Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran pekerja dilakukan setiap Kamis sore melalui Babinsa kepada para tukang atau pelaksana di lapangan.

Keterangan Kodim tersebut menjadi penting untuk dikonfrontasikan dengan informasi mengenai pekerjaan fisik dan dugaan pengembalian dana yang diterima LPKM.

Sebab, jika aparat hanya menjalankan fungsi pendampingan atau pengamanan, batas kewenangannya perlu dibedakan secara jelas dengan fungsi sebagai pelaksana, pengendali pekerjaan, penyedia material, pengawas maupun pihak yang berhubungan dengan pembayaran proyek.

Sosok Kosim dan pertanyaan mengenai kapasitas teknis

LPKM juga meminta klarifikasi mengenai pihak bernama Kosim yang disebut dalam informasi lapangan memiliki peran dalam pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun LPKM, Kosim diduga berperan sebagai konsultan atau koordinator teknis dan disebut memiliki kedekatan dengan jajaran Kodim Batang.

LPKM mempertanyakan status dan kapasitas yang bersangkutan, termasuk apakah memiliki sertifikasi profesi yang dipersyaratkan apabila menjalankan pekerjaan sebagai tenaga profesional konstruksi.

Namun tudingan tersebut masih membutuhkan verifikasi.

Karena itu, laporan kepada Kejari Batang diharapkan dapat menjadi pintu untuk memeriksa dokumen penunjukan, surat tugas, kontrak, sertifikat kompetensi, hubungan kerja serta pembayaran yang berkaitan dengan pihak tersebut.

Dispermades juga mengakui persoalan di lapangan

Kepala Dispermades Batang Andy Hakim dalam audiensi tidak menampik adanya persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan KDMP.

Ia menjelaskan tugas Dispermades berkaitan dengan dukungan terhadap KDMP dan pelaksanaan petunjuk dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Persoalan lahan juga menjadi perhatian. Menurut Andy, lokasi pembangunan harus memperhatikan tata ruang dan dapat menggunakan sejumlah alternatif lahan, antara lain tanah kas desa, barang milik daerah, tanah provinsi, Perhutani maupun tanah lainnya sesuai ketentuan.

Pemkab Batang juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan LP2B dan LSD.

Andy mengakui persoalan tersebut tidak sederhana karena penggunaan lahan LP2B memiliki ketentuan mengenai lahan pengganti.

Di sisi lain, desa juga menghadapi persoalan anggaran penataan lahan yang menurut Andy berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Kondisi itu membuat muncul pertanyaan baru mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap biaya dan hasil pekerjaan apabila gedung kemudian diserahterimakan kepada pemerintah desa.

Mengapa Kejari diminta turun tangan?

Bagi LPKM, persoalan KDMP Batang bukan semata-mata persoalan konstruksi.

Ada setidaknya lima lapis persoalan yang ingin dibuka melalui laporan tersebut:

Pertama, transparansi nilai dan spesifikasi pembangunan.

Kedua, kejelasan dokumen perencanaan dan RAB.

Ketiga, mekanisme penunjukan pelaksana maupun pihak ketiga.

Keempat, dugaan adanya pengembalian dana dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kelima, batas kewenangan masing-masing pihak, termasuk pemerintah desa, pemerintah daerah, pelaksana pekerjaan dan aparat yang disebut terlibat dalam proses di lapangan.

Dengan nilai program yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp263,62 miliar, LPKM menilai persoalan tersebut terlalu besar apabila hanya diselesaikan melalui klarifikasi administratif.

LPKM minta Kejari telusuri seluruh aliran uang

Dalam laporan kepada Kejari Batang, LPKM mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa bangunan secara fisik.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup:

  • RAB dan gambar teknis;
  • kontrak atau dokumen penunjukan;
  • bukti pembayaran;
  • rekening penerima;
  • pembelian material;
  • pembayaran tenaga kerja;
  • pajak;
  • pekerjaan pembesian;
  • pekerjaan non-pembesian;
  • dugaan pengembalian dana Rp50 juta-Rp200 juta;
  • pihak yang memerintahkan pengembalian;
  • pihak yang menerima uang;
  • serta hubungan dan kewenangan masing-masing pihak.

Jika kemudian ditemukan selisih antara pembayaran dengan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak memiliki dasar, atau aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, maka temuan tersebut dapat dihitung secara objektif melalui pemeriksaan auditor.

Dari Batang menuju DPR RI

Sebelum laporan ke Kejari, LPKM telah menyatakan akan membawa hasil audiensi dengan Pemkab Batang ke DPR RI.

Kini, dengan masuknya laporan ke Kejari Batang, persoalan pembangunan KDMP memasuki fase berbeda: bukan lagi sekadar perdebatan antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat, tetapi menjadi permintaan resmi agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

LPKM juga sebelumnya meminta agar pembangunan KDMP diaudit BPK atau BPKP sebelum dilakukan serah terima kepada desa.

Bagi publik, inti persoalannya sederhana tetapi mendasar:

Dengan nilai pembangunan mencapai ratusan miliar rupiah, siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek, ke mana uang mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh pekerjaan telah dibayar sesuai volume serta ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pemeriksaan Kejari Batang.(tim/red)

Mungkin Anda Menyukai