Batang, delikpantura.com — Keterlambatan pembayaran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Jawa Tengah kembali dikeluhkan. Sejumlah pendamping menyebut honor bulanan yang semestinya dibayarkan pada awal bulan berikutnya justru kerap diterima setelah pertengahan bulan.
Padahal, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) TPP 2026 yang ditelaah, honorarium dan bantuan operasional disebut dibayarkan setiap awal bulan berikutnya melalui mekanisme langsung ke rekening TPP.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak dan titik terjadinya keterlambatan pembayaran.
Pendamping desa berinisial EK mengatakan persoalan keterlambatan honor mulai terasa pada 2026.
“Di tahun 2025 kalau misal terlambat tidak sampai di atas tanggal 10. Bahkan awal tahun ini sempat 2 bulan dirapel gajinya,” ujar dia, Kamis (13/8/2026).
Menurut EK, pendamping desa maupun pendamping lokal desa di Jawa Tengah sejak awal tidak mengalami kenaikan honor. Namun, belakangan persoalan yang muncul justru keterlambatan pembayaran setiap bulan.
Kontrak Ketat, Pembayaran Dipertanyakan
Dalam SPK, TPP diwajibkan bekerja sedikitnya 140 jam per bulan, membuat laporan melalui sistem DRP dan melakukan kunjungan lapangan. Laporan serta rekomendasi supervisor menjadi bagian dari persyaratan pembayaran.
Kontrak juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi, memberikan teguran, menjatuhkan sanksi hingga mengakhiri hubungan kerja.
Sebaliknya, ketika pembayaran terlambat, persoalannya tidak serta-merta dapat dijelaskan hanya dengan alasan administrasi.
Pertanyaan kuncinya adalah: di tahap mana pembayaran tertahan?
Apakah pada verifikasi laporan, PPK, KPA, bendahara atau proses pencairan melalui KPPN?
Jawabannya seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen SPP, SPM, SP2D hingga tanggal dana masuk ke rekening TPP.
Status TPP Juga Menjadi Pertanyaan
Persoalan lain muncul dari status hubungan kerja TPP.
SPK tidak memberikan status kepegawaian kepada pendamping. Namun, pada saat yang sama, kontrak mengatur jam kerja, penugasan personal, pelaporan, evaluasi, kunjungan lapangan hingga sanksi.
Dalam percakapan internal sejumlah pendamping, muncul pula anggapan bahwa TPP dikategorikan sebagai barang/jasa, meski sistem kerjanya dinilai menyerupai pegawai.
Pernyataan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Untuk memastikannya, perlu dibuka dokumen DIPA, RKA-K/L, kode akun belanja serta dokumen pengadaan yang menjadi dasar pembayaran TPP.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kapan honor cair, tetapi juga bagaimana pemerintah mengonstruksikan hubungan kerja dan menganggarkan pembayaran tenaga pendamping.
Jika kontrak menuntut TPP memenuhi jam kerja, laporan dan target secara ketat, maka kepastian pembayaran hak mereka semestinya juga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.(red)