Diterpa Isu Miring, Anggota DPRD Batang ALF Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Kronologi Pria di Kamar Istri

BATANG , delikpantura— Anggota DPRD Kabupaten Batang berinisial ALF mengambil langkah hukum setelah muncul sejumlah informasi dan isu yang dinilai merugikan dirinya. Melalui tim kuasa hukum dari BAP & Partner, ALF resmi melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan bantahan terhadap sejumlah kabar yang beredar di media online dan media sosial, mulai dari tudingan menelantarkan anak dan istri, jarang menghadiri rapat DPRD, hingga isu kepemilikan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum ALF, Yusuf Ahmad dan Bayu Agung Pribadi, menyampaikan klarifikasi tersebut di depan Mako Polresta Batang, Jumat malam, 4 September 2026.

Namun, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah peristiwa yang disebut terjadi di Rumah Sakit QIM Batang pada 12 Agustus 2026 dini hari.

Berdasarkan kronologi tertulis yang disampaikan pihak pengadu, ALF datang kembali ke rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB untuk memastikan kondisi istrinya yang tengah menjalani perawatan.

Saat tiba di lokasi, kamar tempat istrinya dirawat disebut dalam keadaan terkunci.

Pengadu kemudian mengetuk pintu beberapa kali sambil berusaha melihat ke dalam melalui kaca pintu. Karena tidak mendapatkan respons, ia meminta bantuan perawat jaga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah itu, pengadu kembali mengetuk pintu dengan lebih keras. Dalam kronologi laporan disebutkan, pengadu kemudian mendengar suara dari arah tempat tidur yang terdengar seperti seseorang turun dari ranjang.

Pintu kemudian dibuka oleh seorang laki-laki yang menurut pengadu tidak dikenalnya.

Dalam dokumen kronologi, pengadu menyebut laki-laki tersebut berada di kamar bersama istrinya yang saat itu dalam kondisi berbaring di tempat tidur.

Pengadu kemudian menanyakan identitas serta alasan laki-laki tersebut berada di kamar.

Menurut kronologi yang disampaikan, laki-laki itu mengaku hanya melakukan pemijatan.

Jawaban tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh pengadu. Ia juga meminta identitas, nomor kontak, serta informasi mengenai laki-laki tersebut.

Setelah itu, pengadu disebut keluar dari kamar dan memberikan telepon serta kontak orang tersebut kepada istrinya dan pihak keluarga.

Peristiwa tersebut kemudian dinilai janggal oleh pengadu.

Dalam laporan, pihak pengadu juga menyebut adanya kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah sakit yang dapat digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian. Selain itu, keberadaan perawat jaga yang disebut mengetahui kejadian tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi.

Minta aparat mengusut

Dalam dokumen kronologi, disebutkan bahwa istri pengadu menjalani perawatan di Rumah Sakit QIM sejak 8 Agustus hingga 12 Agustus 2026.

Pengadu menyatakan selama masa perawatan tersebut dirinya melakukan penjagaan dan pengecekan terhadap kondisi istrinya.

Puncaknya terjadi ketika ia datang pada dini hari dan mengaku melihat seorang laki-laki berada di kamar bersama istrinya.

Atas kejadian tersebut, pengadu mengaku merasa terpukul dan menduga terdapat perbuatan yang tidak semestinya.

Pihak pengadu kemudian meminta aparat kepolisian melakukan langkah hukum dan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Meski demikian, dugaan mengenai perselingkuhan, perzinahan maupun tindak pidana lainnya masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum bantah isu lain

Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum ALF juga membantah sejumlah isu lain yang berkembang di ruang publik.

Yusuf Ahmad menegaskan tudingan bahwa kliennya tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya tidak benar.

“Pertama, isu bahwa klien kami tidak menafkahi anak dan istrinya adalah bohong. Sampai hari ini, klien kami masih rutin memberikan nafkah kepada keluarga,” kata Yusuf.

Ia juga membantah isu yang mengaitkan ALF dengan kepemilikan dapur MBG.

“Klien kami tidak memiliki dapur MBG sama sekali. Silakan rekan-rekan media mengecek langsung, ada atau tidak keberadaan dapur MBG yang beratasnamakan klien kami,” ujarnya.

Sementara mengenai tudingan sering mangkir dari rapat DPRD Kabupaten Batang, Yusuf menyebut ALF tetap menjalankan kewajibannya sebagai anggota legislatif.

Menurut dia, kliennya aktif menjalankan tugas dan menghadiri agenda kedewanan sesuai kewajibannya.

Siapkan Hak Jawab

Atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tim kuasa hukum ALF menyatakan akan menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu kepada media yang dianggap memberitakan persoalan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada kliennya.

Yusuf mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang ditempuh melalui mekanisme jurnalistik.

Namun, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Media harus bekerja secara profesional, proporsional, berimbang, dan independen. Jika pemberitaan sepihak dan tanpa klarifikasi ini masih berlanjut, kami selaku kuasa hukum ALF akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Yusuf. (red)

Mungkin Anda Menyukai