JAKARTA, delikpantura.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap dampak kesehatan, pendidikan, dan psikologis akibat bencana tersebut. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Data pemerintah hingga Juli 2026 mencatat luas areal karhutla mencapai sekitar 202.004 hektare. Hingga Oktober 2026, kabut asap masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Paparan asap berisiko memicu gangguan pernapasan, khususnya pada bayi, balita, anak penyandang disabilitas, serta anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Dampak lainnya terlihat pada sektor pendidikan, ketika kabut asap menghambat kegiatan belajar atau menyebabkan sekolah terpaksa ditutup sementara.
Kondisi tersebut juga dapat menambah beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anak. Ancaman terhadap tempat tinggal dan lingkungan sekitar bahkan berpotensi menimbulkan kecemasan serta tekanan psikologis yang memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan bahwa dampak karhutla harus menjadi perhatian serius dalam pemenuhan hak anak.
“Ketika anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ketika kegiatan belajar mereka terganggu, dan ketika lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi aman, persoalan ini bukan semata-mata tentang lingkungan. Ini adalah soal serius perlindungan anak bagi masa depan bangsa,” tegas Samsul Ridwan.
LPAI merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 44 ayat (1) mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak.
Sebagai langkah konkret, LPAI mendesak agar kualitas udara dimasukkan secara eksplisit dalam Indikator 16 tentang Lingkungan Sehat pada penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Bagaimana kita bisa mengatakan hak kesehatan anak telah terpenuhi apabila anak-anak masih harus menghirup udara tercemar? LPAI mendorong indikator lingkungan sehat dalam evaluasi KLA dapat diperluas dengan memasukkan kualitas udara sebagai aspek penting yang dipantau dan dinilai secara terencana,” ujar Samsul Ridwan.
Selain itu, LPAI mendorong penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan serta penanganan karhutla. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah kebakaran dan mendukung pemulihan anak-anak yang terdampak.
LPAI menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla harus diukur pula dari terjaganya kesehatan anak, keberlangsungan pendidikan, serta terpenuhinya hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. ( Mr. Bien ).
Editor : Red.