BATANG, delikpantura.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan Slamet Rasidi, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuai keluhan. Hampir tiga bulan sejak laporan disampaikan pada 17 Juli 2026, Slamet mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara yang ditanganinya melalui jalur hukum.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut lamanya proses penyelidikan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan hukum kepada masyarakat: sejauh mana laporan warga ditindaklanjuti secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian.
Slamet mengaku telah memenuhi permintaan keterangan dari penyidik. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah menjalani klarifikasi. Bahkan, dokumen perkembangan penyelidikan mencatat adanya penerimaan sebilah sabit bergagang besi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, di tengah rangkaian langkah yang telah dilakukan itu, Slamet mengaku masih diminta menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai arah penanganan laporan.
“Kasus yang saya alami terkesan lambat dalam penanganan. Sudah ada bukti kesalahan dari terlapor, tapi pihak penyidik tidak segera memprosesnya,” ujar Slamet, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pelapor atas perkara yang dialaminya. Kebenaran dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti tetap harus ditentukan melalui proses hukum. Meski demikian, keluhan itu patut mendapat penjelasan terbuka dari kepolisian, terutama mengenai tahapan yang telah dilalui dan alasan penyelidikan masih membutuhkan waktu.
Datang untuk Menyelesaikan Masalah, Pulang Membawa Persoalan Hukum
Menurut keterangan Slamet, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi rumah Abdul Ghofur untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Akan tetapi, pertemuan tersebut justru berujung cekcok.
Dalam situasi itu, Abdul Ghofur diduga mengeluarkan sebilah arit atau sabit dan mengancam Slamet. Merasa terancam, Slamet kemudian memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Laporan itu awalnya disampaikan ke Polresta Batang, sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polsek Subah.
Bagi Slamet, menempuh jalur hukum merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ia berharap persoalan yang dilaporkannya dapat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kronologi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan barang bukti. Namun, sebagai pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana, Slamet berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya sesuai ketentuan yang berlaku.
SP2HP Catat Pemeriksaan Saksi dan Penerimaan Sabit
Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2026 yang diperlihatkan Slamet mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan Polsek Subah.
Surat tersebut menyebut klarifikasi terhadap Slamet Dahroni pada 2 Agustus 2026. Selanjutnya, klarifikasi terhadap Abdul Ghofur dan Umu Aiman tercatat berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan tersebut, penyelidik mencatat penerimaan satu buah sabit bergagang besi dari saksi Abdul Ghofur pada 5 September 2026.
Catatan ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak dan penanganan barang yang berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, dokumen tersebut belum menjelaskan secara terperinci bukti tambahan apa yang masih dibutuhkan, kendala apa yang dihadapi, maupun langkah konkret yang direncanakan penyidik selanjutnya.
Di sinilah pentingnya keterbukaan penanganan perkara. Jika penyelidik masih membutuhkan bukti tambahan, masyarakat patut mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan prosesnya tanpa harus meminta informasi berulang kali.
Tentu, keterbukaan tidak berarti penyidik harus mengungkap seluruh strategi penyelidikan atau informasi yang dapat mengganggu proses pembuktian. Namun, penjelasan mengenai status perkara, tahapan yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang dimungkinkan merupakan bagian penting dari komunikasi pelayanan kepada pelapor.
Alasan Masih Mengumpulkan Bukti Perlu Dijelaskan
Penyidik Polsek Subah, Bripka Dany Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pengumpulan bukti merupakan bagian yang sah dan penting dalam penegakan hukum.
Namun, alasan masih mengumpulkan bukti juga tidak semestinya berhenti sebagai jawaban umum tanpa penjelasan mengenai perkembangan yang dapat disampaikan kepada pelapor.
Slamet sendiri mengaku telah memberikan keterangan dan menunggu perkembangan perkara. Ia mempertanyakan mengapa prosesnya masih berjalan lamban, sementara pemeriksaan awal terhadap kedua belah pihak disebut telah dilakukan.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari Polsek Subah dibutuhkan untuk menjawab keluhan pelapor sekaligus mencegah berkembangnya persepsi bahwa laporan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Jangan Biarkan Pelapor Terus Menunggu Tanpa Kepastian
Dalam negara hukum, masyarakat harus memiliki ruang yang nyata untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa kehilangan kepercayaan terhadap proses yang ditempuhnya. Pelayanan kepolisian tidak cukup diukur dari diterimanya laporan atau diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut, komunikasi, profesionalitas, dan kepastian prosedur.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Slamet bukan sekadar jawaban bahwa penyelidikan masih berlangsung, melainkan kejelasan proses dan kepastian bahwa laporannya ditangani secara profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui kesungguhan dalam melayani setiap warga yang mencari perlindungan hukum.