JAKARTA, delikpantura.com — Warisan intelektual Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa’i kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Karya-karya ulama asal Jawa Tengah tersebut resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 154 Tahun 2026. Sertifikat penetapan diserahkan dalam acara Penganugerahan dan Seminar IKON–Memory of the World di Auditorium Perpusnas RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Karya KH Ahmad Rifa’i menjadi bagian dari 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga warisan dokumenter yang memiliki nilai sejarah, kebudayaan, pengetahuan dan peradaban.
Bagi masyarakat Rifa’iyah, momentum tersebut memiliki arti penting. Sebab, karya-karya KH Ahmad Rifa’i selama ini tidak hanya menjadi bagian dari tradisi keilmuan keagamaan, tetapi juga menyimpan jejak perjalanan intelektual masyarakat Jawa pada abad ke-18 hingga abad ke-19.
KH Ahmad Rifa’i dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Karya-karyanya banyak menggunakan bahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon sehingga pemikiran keagamaannya dapat disampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang lebih dekat dengan kehidupan mereka.
Ketua Umum Angkatan Muda Rifa’iyah (AMRI), Abdul Kholiq Syafi’i, mengatakan terdapat 69 karya KH Ahmad Rifa’i yang telah teridentifikasi. Sebagian manuskrip bahkan berada di luar negeri.
Menurut Abdul, 19 naskah disebut tersimpan di Belanda, sedangkan manuskrip lainnya masih berada di tangan para murid dan keluarga yang tersebar di sejumlah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelestarian karya KH Ahmad Rifa’i tidak hanya menyangkut penyimpanan naskah. Dokumentasi, penelitian, digitalisasi dan pengenalan kepada masyarakat menjadi bagian penting agar warisan tersebut tidak hilang ditelan zaman.
“Penetapan ini tentu menjadi momentum untuk terus merawat dan mengembangkan kajian terhadap karya-karya KH Ahmad Rifa’i,” ujar Abdul.
Bukan Sekadar Warisan Keagamaan
Karya-karya KH Ahmad Rifa’i selama ini dikenal kuat membahas persoalan akidah, fikih dan tasawuf. Namun, kandungan manuskrip tersebut juga dapat dibaca dari berbagai perspektif lain.
Di dalamnya terdapat jejak pendidikan, kebudayaan, bahasa, sastra dan kehidupan sosial masyarakat Jawa pada masanya.
Karena itu, penetapan sebagai IKON membuka peluang lebih besar bagi akademisi dan peneliti untuk mengkaji karya KH Ahmad Rifa’i secara multidisipliner.
Pemikiran KH Ahmad Rifa’i juga tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik pada masa kolonial. Sikap kritisnya terhadap pemerintahan kolonial Belanda membuatnya mengalami pengasingan.
Meski berada jauh dari tanah Jawa, aktivitas keilmuan dan tradisi menulis tetap dilakukan. Jejak tersebut menjadi bagian penting dalam melihat hubungan antara agama, pendidikan, masyarakat dan kekuasaan pada masa kolonial.
KH Ahmad Rifa’i kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 089/TK/2004 pada 5 November 2004.
AMRI Siapkan Buku Bunga Rampai
Penetapan IKON 2026 tidak berhenti pada seremoni pemberian sertifikat.
PP AMRI kini menyiapkan buku bunga rampai yang akan mengulas pemikiran KH Ahmad Rifa’i dari berbagai perspektif. Buku tersebut direncanakan diluncurkan pada 10 November 2026.
Menurut Abdul Kholiq, penyusunan buku merupakan pengembangan dari berbagai simposium dan kajian yang sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan akademisi, peneliti dan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Penulis yang dilibatkan berasal dari kalangan akademisi, peneliti, aktivis, pegiat literasi, kader Rifa’iyah, kiai serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap warisan intelektual KH Ahmad Rifa’i.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya berkaitan dengan agama. Sejumlah perspektif seperti sejarah, sosiologi, psikologi, kebudayaan dan pendidikan juga akan digunakan untuk membaca pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Dari Manuskrip ke Generasi Muda
Langkah tersebut dinilai penting agar karya KH Ahmad Rifa’i tidak berhenti sebagai koleksi manuskrip lama.
Sebagian generasi muda saat ini tidak lagi familiar dengan aksara Arab Pegon maupun bahasa Jawa yang digunakan dalam sejumlah karya klasik. Karena itu, diperlukan upaya transliterasi, penerjemahan, digitalisasi dan publikasi agar kandungan pemikiran tersebut dapat dipahami secara lebih luas.
Penetapan sebagai IKON 2026 sekaligus membuka peluang agar karya KH Ahmad Rifa’i lebih banyak dikaji di perguruan tinggi, pesantren dan lembaga penelitian.
Pada akhirnya, nilai sebuah warisan dokumenter bukan hanya terletak pada keberadaan fisiknya, tetapi juga pada kemampuan generasi berikutnya untuk membaca dan memahami pengetahuan yang tersimpan di dalamnya.
Bagi KH Ahmad Rifa’i, perjalanan tersebut kini memasuki babak baru. Setelah diwariskan melalui manuskrip selama lebih dari satu abad, karya-karyanya mendapatkan ruang lebih luas dalam memori sejarah bangsa Indonesia.(red)