Praperadilan Ditolak, AH Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Secara Tertutup

PEKALONGAN,delikpanyura.com – Sidang perdana perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Abdul Halim (AH) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (7/9/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut viral di wilayah Pekalongan. Setelah permohonan praperadilan dari pihak AH ditolak, proses perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

AH tampak digiring menuju ruang persidangan dengan pengawalan petugas. Namun, tidak seperti persidangan perkara pada umumnya, akses menuju ruang sidang dibatasi. Pengunjung maupun awak media tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan.

Suasana di lobi PN Pekalongan pun terlihat lebih ketat. Petugas keamanan berjaga di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung sesuai ketentuan.

Salah seorang petugas keamanan PN Pekalongan, Setiaji, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan majelis hakim terkait ketentuan mengenai akses selama persidangan berlangsung.

“Semua tidak diperbolehkan masuk, karena ini sidang tertutup,” tegas Setiaji kepada awak media.

Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengunjung umum, tetapi juga bagi awak media yang hendak melakukan peliputan langsung dari dalam ruang persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AH digelar di Ruang Sidang Kartika PN Pekalongan. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan sebagai dasar dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan.

Ketertutupan persidangan membuat awak media tidak dapat mengikuti secara langsung jalannya pembacaan dakwaan maupun mengetahui secara utuh materi yang disampaikan jaksa di dalam ruang sidang.

Petugas yang berjaga di depan ruang persidangan menyampaikan bahwa awak media baru diperbolehkan melakukan peliputan setelah agenda persidangan memasuki tahapan yang diperbolehkan untuk dipublikasikan.

“Media bisa meliput pemberitaan setelah tuntutan,” ujar petugas tersebut.

Sidang perkara ini menjadi perhatian masyarakat Pekalongan mengingat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan dan menyebar di berbagai platform.

Dengan dimulainya persidangan pokok perkara, publik kini menunggu proses hukum yang akan mengungkap fakta-fakta perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.

Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status AH dalam perkara ini masih sebagai terdakwa dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan proses persidangan serta putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum acara pidana sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. (red)

Mungkin Anda Menyukai