LPKM Adukan Proyek KDMP Batang ke Kejari, Minta Aliran Dana dan Keterlibatan Aparat Dibongkar

BATANG, delikpantura — Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang bergeser ke ranah penegakan hukum. Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) resmi membawa sejumlah dugaan persoalan pembangunan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.

Laporan itu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penunjukan pelaksana, penggunaan anggaran, pembayaran pekerjaan hingga informasi mengenai dugaan pengembalian sejumlah uang.

LPKM menilai persoalan tersebut layak diperiksa secara menyeluruh karena proyek KDMP di Kabupaten Batang mencakup 159 titik pembangunan.
Berdasarkan dokumen RAB yang menjadi bahan kajian LPKM, nilai satu unit pembangunan disebut sekitar Rp1,658 miliar. Jika angka tersebut dikalikan 159 lokasi, nilai keseluruhan secara bruto mencapai sekitar Rp263,62 miliar.

Nilai sebesar itu, menurut LPKM, menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.
Transparansi proyek dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disoroti adalah minimnya informasi proyek di sejumlah lokasi. LPKM mempertanyakan keberadaan papan informasi yang seharusnya dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai nilai pekerjaan, sumber dana, pelaksana, waktu pengerjaan serta spesifikasi bangunan.

LPKM juga mempertanyakan pihak yang menyusun RAB dan gambar teknis, pihak yang melakukan pengawasan, serta siapa yang memegang tanggung jawab hukum atas pekerjaan tersebut.
Persoalan itu semakin menarik perhatian setelah dalam audiensi sebelumnya Kepala Dispermades Batang menyampaikan bahwa keterlibatan kepala desa dalam pembangunan berbeda-beda.

Ada kepala desa yang disebut terlibat dalam urusan pembangunan, termasuk terkait supplier dan tenaga kerja. Namun ada pula kepala desa yang disebut tidak mengetahui secara detail proses pembangunan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pemerintah desa apabila bangunan nantinya diserahterimakan sebagai aset dan menjadi tanggung jawab desa.
Angka Rp450 juta hingga Rp700 juta ikut disorot.

LPKM juga mencermati informasi mengenai biaya pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan non-pembesian pada sejumlah titik disebut berada di kisaran Rp450 juta per unit, sedangkan pekerjaan pembesian diperkirakan sekitar Rp220 juta hingga Rp250 juta.

Jika kedua angka tersebut digabungkan, terdapat kisaran Rp670 juta hingga Rp700 juta untuk dua komponen pekerjaan tersebut.
Namun LPKM menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Perbandingan antara nilai RAB dan komponen pekerjaan tertentu masih harus diuji melalui audit karena nilai proyek dapat mencakup material, tenaga kerja, pajak, peralatan, keuntungan penyedia, overhead dan komponen lainnya.

Karena itu, LPKM meminta Kejari melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar menghitung selisih angka secara sederhana.
Dugaan pengembalian dana menjadi titik krusial
Bagian lain yang dinilai paling serius adalah informasi mengenai dugaan pengembalian dana dalam pelaksanaan pembangunan.

LPKM menyebut memperoleh informasi mengenai adanya pekerjaan yang dikaitkan dengan pihak yang dikoordinasikan aparat kewilayahan. Dalam informasi tersebut, disebut terdapat permintaan pengembalian dana dengan nilai sekitar Rp50 juta hingga Rp200 juta per titik.

Jika angka itu benar terjadi di seluruh 159 lokasi, secara matematis terdapat potensi nilai yang perlu ditelusuri antara Rp7,95 miliar hingga Rp31,8 miliar.
LPKM kembali menekankan bahwa angka tersebut bukan kesimpulan kerugian negara, melainkan estimasi berdasarkan informasi awal yang diterima.

Pertanyaan hukumnya justru berada pada sumber dan tujuan dana tersebut.
Siapa yang meminta? Atas dasar apa? Kepada siapa uang diserahkan? Apakah terdapat bukti transaksi? Dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
LPKM menyerahkan pembuktian pertanyaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Keterlibatan aparat diminta diperjelas
Nama aparat kewilayahan turut muncul dalam polemik pembangunan KDMP.
Dalam audiensi sebelumnya, Pasiter Kodim 0736/Batang, Parmo, yang mewakili Dandim, menjelaskan bahwa pihak Kodim berperan sebagai pelaksana pembangunan fisik di lapangan. Sementara desain dan RAB disebut berasal dari PT Agrinas.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut LPKM perlu diperjelas melalui pemeriksaan.
Sebab, harus ada batas yang tegas antara fungsi pendampingan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, penyediaan material, pengendalian teknis dan pengelolaan pembayaran.

LPKM meminta aparat penegak hukum menguji siapa sebenarnya yang mempunyai kewenangan pada setiap tahapan pembangunan.
Peran pihak teknis juga dipertanyakan
LPKM turut meminta klarifikasi mengenai sosok bernama Kosim yang disebut dalam informasi lapangan memiliki peran sebagai konsultan atau koordinator teknis.
Status, kapasitas profesional, hubungan kerja serta dasar penunjukan yang bersangkutan menjadi bagian yang diminta untuk diverifikasi.

LPKM menilai seluruh pihak yang terlibat harus dapat menunjukkan dasar kewenangan dan dokumen penugasannya apabila memang menjalankan fungsi profesional dalam proyek tersebut.
Persoalan lahan dan serah terima ikut menjadi perhatian
Selain persoalan konstruksi dan keuangan, pembangunan KDMP juga menghadapi persoalan terkait lahan.
Pemerintah Kabupaten Batang sebelumnya menjelaskan bahwa lokasi pembangunan dapat menggunakan sejumlah alternatif aset atau tanah sesuai ketentuan, termasuk tanah kas desa, aset pemerintah daerah, tanah provinsi, Perhutani maupun lahan lainnya.

Penggunaan lahan yang masuk kategori tertentu, termasuk LP2B dan LSD, juga disebut membutuhkan perhatian khusus serta koordinasi dengan pemerintah pusat.
Di tingkat desa, persoalan lain muncul terkait biaya penataan lahan yang disebut berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp40 juta.
LPKM menilai seluruh persoalan tersebut perlu diperjelas sebelum bangunan diserahterimakan kepada desa.

LPKM: Audit harus membuka seluruh rantai transaksi
Melalui laporan ke Kejari Batang, LPKM meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain:
RAB dan gambar teknis;
dokumen kontrak atau penunjukan pelaksana;
bukti pembayaran;
rekening penerima;
pembelian material;
pembayaran tenaga kerja;
pajak dan komponen biaya lainnya;
pekerjaan pembesian dan non-pembesian;
dokumen serah terima;
serta informasi mengenai dugaan pengembalian dana.

LPKM juga meminta ditelusuri siapa yang memerintahkan, menerima maupun mengelola dana apabila informasi pengembalian tersebut terbukti.
Menurut LPKM, pemeriksaan auditor diperlukan untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan volume, spesifikasi, pembayaran maupun penggunaan anggaran.

Dari audiensi ke penegakan hukum
Laporan ke Kejari Batang merupakan kelanjutan dari audiensi LPKM dengan Pemerintah Kabupaten Batang. Sebelumnya, LPKM juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR RI dan mendorong audit oleh BPK atau BPKP sebelum proses serah terima kepada desa.

Kini, persoalan pembangunan KDMP tidak lagi hanya menjadi perdebatan administratif.
Dengan nilai program yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, LPKM meminta aparat penegak hukum menjawab persoalan mendasar: siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang menerima dan membayarkan uang, apakah pekerjaan sesuai dengan nilai yang dibayarkan, serta apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(*).

Mungkin Anda Menyukai