PURWOREJO – WWH diamankan oleh satresnarkoba Polres Purworejo diduga memiliki Ganja.
WWH ditangkap oleh Satresnarkoba beberapa hari yang lalu di rumahnya kledung Kradenan Kec Banyuurip Kab Purworejo, Informasi adanya peredaran narkoba tersebut sebelumnya sudah terendus oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.
Berapa hari sebelumnya Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah memastikan pelaku memiliki narkoba, pelaku langsung diamankan oleh satresnarkoba Polres Purworejo, kata Kasat resnarkoba Akp Ngatno S.H
Sat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti 1 linting tembakau jenis ganja dan barang tersebut diakui milik pelaku sendiri, Tambah Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.
Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat dari salah satu teman pelaku yang berdomisili di salatiga, dan saat ini kita sedang upaya melakukan penyelidikan keberadaan teman pelaku tersebut imbuh Kasat Resnarkoba.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Purworejo dan terhadapnya dipersangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja sebagai mana dimaksud dalam pasal 111 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas pasal tersebut pelaku diancam dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pungkas kasat narkoba Polres Purworejo. ( Mr. Bien )