Polres Purworejo Amankan Ribuan Pil Diduga Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap di Kafe

PURWOREJO,delikpantura – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam penjelasannya, Wakapolres menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4.377 butir pil berwarna putih berlogo Y, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo melalui Wakapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Bien)

Mungkin Anda Menyukai