Pemkab Pekalongan Putus Kontrak Vendor Outsourcing PT RNB, Gaji Pekerja Dipastikan Aman

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. M. Yulian Akbar

PEKALONGAN,delikpantura — Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera memutus kontrak kerja sama dengan PT Raja Nusantara Bersaudara (RNB) terkait pengelolaan tenaga outsourcing di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengatakan langkah itu diambil karena perusahaan belum menyerahkan jaminan pelaksanaan serta belum menandatangani dokumen yang diwajibkan maksimal 14 hari setelah terbitnya SPPBJ.

Pemkab Pekalongan pun menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tujuh OPD untuk segera melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Meski kontrak diputus, pemerintah memastikan hak sekitar 295 tenaga outsourcing tetap diperhatikan. Pemkab meminta OPD segera mencari penyedia jasa baru, sekaligus memasukkan klausul pembayaran gaji pekerja untuk bulan Maret dalam kontrak baru.

Sementara itu, tunjangan hari raya (THR) tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
Perusahaan yang dikenal sebagai vendor outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut disebut didirikan oleh suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.

Dalam periode 2023–2026, perusahaan ini tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari proyek outsourcing di berbagai OPD. Sebagian dana digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak.(red)

Mungkin Anda Menyukai