Operasi Pekat Candi 2026, Polres Purworejo Amankan 14 Pelaku Judi di Lima Kecamatan

PURWOREJO,delikpantura – Polres Purworejo berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari lima perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, Kasat Reskrim AKP Dwiyono, serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Dalam keterangannya, Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk menekan berbagai penyakit masyarakat.

“Dari lima kasus yang berhasil diungkap, total terdapat 14 orang yang diamankan sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun lokasi penindakan tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial SHJ, AFW, WIS, SU, PON, EP, MR, SU, SLA, IS, SHR, WA, dan SE.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan bahwa bentuk perjudian yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari judi online hingga perjudian konvensional menggunakan kartu remi.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo.(Bien)

Mungkin Anda Menyukai