JAKARTA,delikpantura — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dan memeriksa suami serta anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana serta pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan keduanya akan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan aliran uang serta peran mereka dalam perusahaan tersebut. Jumat (6 Maret 2026).
Dalam konstruksi perkara, PT RNB didirikan pada 2022 atau setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025. Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa itu kemudian aktif menjadi vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik KPK mencatat PT RNB menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah sepanjang 2023–2026. Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 hingga 23 Maret 2026.