Dugaan Penganiayaan dan Pencabulan terhadap ART, Oknum Dokter di Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi Pelecehan seksual PEKALONGAN, delikpantura – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum dokter di Kota Pekalongan terhadap asisten rumah tangganya (ART) terus berlanjut. Kepolisian kini telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Selasa (10/3/2026) menetapkan AI (46) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatreskrim AKP Setyanto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, serta didukung dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka,” ujar Setyanto.
Ia menambahkan, penyidik sebelumnya melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebelum menentukan status hukum terhadap terlapor.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. AI disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 414 ayat (1) huruf v KUHP mengenai perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari LBH Garuda Kencana Indonesia yang terdiri dari Wanuri, Imam Maliki, dan Sutikno menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut (red)

Mungkin Anda Menyukai