Diduga Tipu Janji Masuk PNS, Warga Laporkan Seorang Pria ke Polres Pemalang

PEMALANG,delikpantura – Dugaan penipuan dengan modus janji meloloskan seseorang menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, Rabu (11/3/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial AN melalui kuasa hukumnya, Advokat David Santosa, S.H., dari DS Law Office. Dalam pelaporan itu, pihak kuasa hukum juga didampingi paralegal Ali Afandi.

David menjelaskan, laporan ditujukan kepada seorang pria berinisial AH yang diketahui berdomisili di wilayah Pemalang. Kasus ini bermula sekitar tahun 2017 hingga 2018 saat kliennya dijanjikan bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara tanpa mengikuti proses seleksi resmi.

Menurut David, untuk mewujudkan janji tersebut, kliennya diminta menyiapkan sejumlah uang dengan total hingga Rp300 juta.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar Rp50 juta diserahkan di Jakarta, kemudian Rp100 juta diberikan di rumah terduga pelaku sebagai bentuk keseriusan. Saat itu ada kesepakatan bahwa klien kami siap menyiapkan total Rp300 juta jika benar-benar diterima menjadi PNS,” ungkapnya.

Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Panggilan kerja sebagai PNS yang dijanjikan tidak pernah datang. Bahkan, belakangan diketahui terduga pelaku diduga melakukan hal serupa kepada beberapa orang lainnya.

Kliennya kemudian berupaya meminta pengembalian dana secara baik-baik. Hingga 25 September 2024, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Akhirnya kedua pihak membuat kesepakatan baru. Uang sebesar Rp150 juta yang telah diberikan disepakati dianggap sebagai pinjaman kepada AH, dengan kewajiban dikembalikan secara bertahap setiap enam bulan.

“Sayangnya kesepakatan itu tidak pernah dijalankan. Tidak ada pembayaran sama sekali,” kata David.
Karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, pada Desember 2025 kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari kuasa hukum.

Sebelum membuat laporan resmi, pihak kuasa hukum juga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Somasi pertama bahkan telah dilayangkan pada 20 Desember 2025 agar AH bersedia membicarakan penyelesaian pengembalian dana. Namun hingga kini belum ada tanggapan. (red)

Mungkin Anda Menyukai