PEKALONGAN, delikpantura.com — Beli Batu Akik Bacan Rp600 Ribu Berujung Zonk, Pensiunan Asal Pekalongan Polisikan Warga Surabaya
SURABAYA – Niat hati ingin mengoleksi batu akik bacan, seorang pensiunan asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, justru menjadi korban dugaan penipuan. Korban berinisial AR
(65) kini resmi melaporkan seorang warga Surabaya ke Polresta Besar (Polresta) Surabaya pada Rabu (28/10/2026).
Terlapor diketahui berinisial PRAS warga Kupang Gunung Timur, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli secara daring yang disepakati kedua belah pihak pada Sabtu (24/10/2026) lalu melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kami sepakat dengan harga Rp600.000 untuk satu buah batu akik bacan. Pada hari yang sama, saya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri milik terlapor,” ujar AR dalam surat laporannya.
Namun, setelah uang diterima oleh terlapor, janji tinggal janji. PRAS yang berkomitmen untuk segera mengirimkan barang beserta nomor resi pengiriman tak kunjung menepati janjinya hingga hari ini.
Merasa ada yang tidak beres, korban berulang kali mencoba menghubungi terlapor untuk meminta kejelasan nasib barangnya. Bukannya mendapatkan jawaban, nomor kontak korban justru diblokir oleh terlapor yang kini menghilang tanpa kabar.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp600.000. Karena tidak ada iktikad baik, korban memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam pelaporannya ke Polresta Surabaya, korban juga menyertakan sejumlah barang bukti pendukung. Mulai dari bukti transfer bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga profil media sosial milik terlapor guna mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.