delikpantura.com, BATANG — Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menyoroti informasi mengenai dugaan pengelolaan dana bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Informasi awal yang diterima LPKM menyebutkan terdapat sejumlah satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi yang diduga menyerahkan pengelolaan dana bantuan kepada pihak ketiga untuk mengerjakan keseluruhan pekerjaan revitalisasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu kepala sekolah penerima bantuan, pihak sekolah disebut diminta menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengalihan atau pemindahan dana bantuan kepada pihak ketiga. Informasi tersebut menyebutkan mekanisme serupa diduga terjadi pada sekitar delapan TK di wilayah Kecamatan Batang.
LPKM menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara serius karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 memiliki mekanisme pengelolaan yang secara resmi ditekankan pemerintah melalui skema swakelola.
Ketua DPP LPKM, Trisno, mengatakan apabila benar dana bantuan yang diterima sekolah langsung dipindahkan atau dikuasai pihak ketiga untuk mengerjakan seluruh proyek, hal tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program.
“Informasi yang kami terima ini masih merupakan temuan awal dan tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau benar dana revitalisasi sekolah setelah masuk ke rekening sekolah kemudian seluruhnya dipindahkan kepada pihak ketiga, ini harus dijelaskan dasar hukumnya dan bagaimana mekanismenya,” ujar Trisno, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang mengerjakan pembangunan fisik. Kepala sekolah memang tidak diposisikan sebagai tukang atau pekerja konstruksi. Namun, pemerintah telah menjelaskan bahwa kepala satuan pendidikan berfungsi sebagai manajer pelaksana program dan tetap memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola bantuan.
Kemendikdasmen melalui PAUDPEDIA pada Juli 2026 menegaskan bahwa kepala satuan PAUD berfungsi sebagai manajer pelaksana program revitalisasi, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik. Artinya, pekerjaan teknis dapat melibatkan tenaga yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan, tetapi hal tersebut berbeda dengan menyerahkan keseluruhan pengelolaan proyek dan dana kepada pihak ketiga.
Pemerintah Tegaskan Revitalisasi PAUD Harus Swakelola
LPKM juga mencermati penegasan Kemendikdasmen mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi PAUD Tahun Anggaran 2026.
Dalam keterangan resmi Kemendikdasmen pada 25 Mei 2026, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pembangunan revitalisasi PAUD dilakukan secara swakelola dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Setelah PKS ditandatangani, sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan perencana dan konsultan pengawas bertanggung jawab menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan dan RAB.
“Karena itu yang perlu kami pastikan sekarang adalah apakah delapan sekolah tersebut memang menjalankan pola swakelola sebagaimana ketentuan, atau justru seluruh pekerjaan dan pengelolaan dananya diserahkan kepada pihak ketiga,” kata Trisno.
Ia menegaskan, sekolah dapat membutuhkan tenaga teknis, tenaga ahli, pemasok material maupun jasa tertentu sesuai ketentuan.
Namun, menurut LPKM, persoalannya menjadi berbeda apabila pihak ketiga menguasai keseluruhan proses, mulai dari dana, pembelian material, pembayaran pekerja, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyusunan pertanggungjawaban, sedangkan sekolah hanya menjalankan fungsi administratif dan menandatangani dokumen.
“Ini yang harus dibedakan. Kalau pihak ketiga hanya membantu aspek teknis sesuai ketentuan, tentu harus dilihat dasar dan ruang lingkupnya. Tetapi kalau sekolah hanya tanda tangan sementara seluruh uang dan pekerjaan dikuasai pihak ketiga, maka kami meminta agar mekanisme tersebut diperiksa,” tegas Trisno.
Dana Bantuan Bukan Dana yang Bebas Dipindahtangankan
LPKM juga menyoroti aspek pertanggungjawaban dana bantuan.
Dalam pelaksanaan revitalisasi, sekolah sebagai penerima bantuan memiliki kewajiban menggunakan dana sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan bantuan. Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan bahwa karena PKS ditandatangani oleh kepala sekolah, maka kepala sekolah tetap harus memastikan penggunaan dan pelaporan dana dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, pengeluaran yang tidak sesuai dengan RAB menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
Karena itu, LPKM mempertanyakan apabila terdapat praktik penandatanganan dokumen oleh sekolah yang kemudian diikuti pemindahan seluruh dana bantuan kepada pihak ketiga.
LPKM Sudah Konfirmasi Pihak Ketiga
LPKM menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak ketiga yang disebut dalam informasi lapangan tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai benar atau tidaknya keterlibatan pihak tersebut dalam pekerjaan revitalisasi sejumlah TK di Kecamatan Batang, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan dana, bentuk pekerjaan, hubungan kerja dengan sekolah, serta dasar penunjukannya.
Namun hingga rilis ini disusun, pihak ketiga tersebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
“Sudah kami konfirmasi. Kami memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan posisinya. Sampai rilis ini dibuat, belum ada jawaban yang kami terima. Kami tetap membuka ruang klarifikasi karena prinsip kami adalah mencari fakta secara utuh,” ujar Trisno.
Menurutnya, LPKM juga akan meminta keterangan dari kepala sekolah, P2SP, pihak Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya agar informasi mengenai delapan sekolah tersebut tidak hanya berdasarkan satu sumber. Selain itu, lembaga sekolah yang menerima bantuan revitalisasi pada 2026 baik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan dimintai terkait pengelolaan proyek tersebut.
“Kami tidak ingin informasi dari kepala sekolah langsung kami jadikan kesimpulan. Kami akan cross-check dengan dokumen, pihak ketiga, P2SP dan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul prasangka,” katanya.
Kemendikdasmen Kembali Tegaskan Swakelola
Penekanan mengenai swakelola bukan hanya disampaikan pemerintah pada awal pelaksanaan program.
Pada September 2026, Kemendikdasmen kembali menyampaikan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi sekolah tahun 2026 dan 2027 tetap menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa apabila kepala sekolah tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, solusinya adalah pendampingan dari pemerintah daerah dan pihak terkait, bukan mengalihkan pengerjaan kepada pihak ketiga.
Bahkan dalam informasi resmi pemerintah pada Mei 2026 mengenai revitalisasi sekolah terdampak bencana, pelaksanaan revitalisasi disebut menggunakan skema swakelola berbasis gotong royong. Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP menjalankan fungsi terkait perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis.
Dengan demikian, menurut LPKM, perlu ada pemeriksaan terhadap praktik di lapangan apabila benar terdapat sekolah yang menyerahkan seluruh dana bantuan revitalisasi kepada satu pihak ketiga.
LPKM Minta Dinas Pendidikan Tidak Diam
Trisno meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Batang melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan bantuan pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum bagi kepala sekolah sebagai penerima bantuan.
“Jangan sampai kepala sekolah hanya karena tidak memahami aspek teknis kemudian menyerahkan seluruh pengelolaan kepada pihak lain. Kalau ada pendampingan, harus jelas batasnya. Kepala sekolah jangan sampai hanya menjadi pihak yang tanda tangan, sementara seluruh keputusan dan uang dikendalikan pihak lain,” kata Trisno.
LPKM juga meminta agar kepala sekolah penerima bantuan tidak takut menyampaikan kondisi sebenarnya mengenai pelaksanaan revitalisasi.
“Kalau memang ada arahan untuk memindahkan seluruh dana kepada pihak tertentu, sampaikan apa adanya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan. Kami ingin memastikan program ini berjalan sesuai juknis dan kepala sekolah tidak menjadi pihak yang nantinya menanggung persoalan akibat mekanisme yang tidak mereka pahami,” ujarnya.
LPKM Dorong Audit Administrasi dan Fisik
LPKM berencana melakukan penelusuran terhadap dokumen dan kondisi fisik revitalisasi pada sekolah-sekolah yang disebut dalam informasi awal.
Penelusuran akan membandingkan antara nilai bantuan, RAB, dokumen perencanaan, transaksi keuangan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan serta hasil fisik di lapangan.
Menurut Trisno, pemeriksaan tersebut penting karena indikasi persoalan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang mengerjakan bangunan.
“Yang kami periksa bukan hanya bangunannya jadi atau tidak. Kami ingin melihat bagaimana uangnya dikelola, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang membeli, siapa yang membayar, siapa yang membuat laporan dan apakah semuanya sesuai dengan dokumen bantuan,” jelasnya.
LPKM juga mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan dana tersebut masih bersifat dugaan dan harus diuji dengan dokumen serta keterangan seluruh pihak.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak sekolah maupun pihak ketiga. Justru karena program ini menggunakan uang negara dan menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak, maka tata kelolanya harus terbuka dan dapat diperiksa,” kata Trisno.
LPKM akan terus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak, termasuk pihak ketiga yang disebut dalam informasi awal, kepala sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Batang maupun pihak Kemendikdasmen.
“Prinsip kami sederhana: kalau sesuai aturan, mari kita pastikan bersama bahwa memang sesuai aturan. Kalau ada mekanisme yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar,” pungkas Trisno.(ham/red)