Dugaan Intervensi Politik Terbongkar di Sidang Fadia, Pekerja Outsourcing Disebut Bisa Dicopot

SEMARANG, delikpantura – Dugaan politisasi dalam pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).

Fakta tersebut terungkap melalui keterangan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Abdul Baqi dan Fadia Arafiq. Percakapan tersebut kemudian didalami untuk mengungkap alasan pemberhentian sejumlah tenaga outsourcing.

Saat ditanya jaksa mengenai alasan pemberhentian pekerja, Abdul Baqi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan partisipasi politik.

“Berkaitan dengan partisipasi politik,” kata Abdul Baqi di hadapan majelis hakim.

Dugaan penggunaan posisi outsourcing sebagai bagian dari kepentingan politik kemudian semakin terang ketika majelis hakim menggali kemungkinan adanya praktik balas jasa terhadap pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam pemenangan Fadia pada Pilkada.

“Bapak bilang tim-timnya Bupati, apakah ada hubungannya orang yang menyukseskan Bupati, balas jasa sehingga direkrut jadi outsourcing?” tanya hakim.

“Ada,” jawab Abdul Baqi.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam persidangan karena mengarah pada dugaan bahwa proses perekrutan tenaga outsourcing tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, melainkan turut dipengaruhi kepentingan politik.

Persidangan juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan tarif tertentu untuk memperoleh posisi atau pekerjaan sebagai tenaga outsourcing pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketika ditanya mengenai kabar tersebut, Abdul Baqi menyatakan bahwa informasi semacam itu memang beredar.

“Rumor itu beredar,” ujarnya.

Rangkaian keterangan saksi tersebut membuka sorotan lebih luas terhadap tata kelola tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dugaan adanya pertimbangan politik dalam proses perekrutan maupun pemberhentian kini menjadi salah satu materi yang diuji dalam persidangan.

Meski demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan intervensi politik, balas jasa, hingga tarif jabatan masih sebatas materi pembuktian di persidangan. Kebenaran dan keterkaitan masing-masing fakta akan ditentukan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjerat Fadia Arafiq. (red)

Mungkin Anda Menyukai