KDMP Batang Dipertanyakan: RAB Rp12 Juta, Desa Klaim Keluar Rp70 Juta—Siapa Bertanggung Jawab?

BATANG, delikpantura — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang mulai menghadapi sejumlah pertanyaan serius. Bukan soal penolakan terhadap program pemerintah, melainkan menyangkut transparansi anggaran, kewenangan pelaksana, hingga potensi risiko hukum yang dapat membayangi pemerintah desa.

Sorotan menguat setelah muncul informasi adanya alokasi Rp12 juta untuk penataan lahan dalam RAB resmi PT Agrinas, sementara sejumlah desa mengaku harus mengeluarkan biaya antara Rp30 juta hingga Rp70 juta.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika alokasi resmi hanya Rp12 juta, dari mana pembiayaan tambahan berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tersebut?

Pertanyaan itu menjadi salah satu materi yang mengemuka dalam audiensi antara pemerintah desa dan DPP LPKM.

Jangan Sampai Desa Menanggung Risiko

Sejumlah kepala desa menegaskan bahwa pekerjaan teknis pembangunan KDMP berada di tangan pelaksana. Karena itu, mereka mempertanyakan jika kelak muncul persoalan teknis maupun hukum, apakah pemerintah desa harus ikut menanggung konsekuensinya.

“Kalau pekerjaan sepenuhnya berada pada pelaksana, tentu kepala desa tidak mengetahui detail teknisnya. Karena itu, harus jelas siapa yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan,” ujar salah seorang kepala desa.

Kekhawatiran semakin besar ketika terdapat dokumen yang harus ditandatangani oleh pihak desa. Sebagian kepala desa mengaku memilih berhati-hati karena belum mengetahui secara utuh konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

“Kami mendukung program Presiden. Tetapi kami membutuhkan kepastian hukum agar tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari sesuatu yang bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ketua Sang Pamomong: Jangan Semua Kades Dicap Bermasalah

Ketua Sang Pamomong Desa Kabupaten Batang, A. Rozikin, meminta agar persoalan yang terjadi tidak digeneralisasi.

Menurutnya, jika memang ditemukan persoalan dalam pelaksanaan KDMP, harus dijelaskan secara spesifik mengenai desa, bentuk persoalan, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang ada desa tertentu yang mengalami persoalan, sebutkan secara spesifik. Jangan sampai seluruh kepala desa mendapat stigma yang sama,” tegas Rozikin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa evaluasi terhadap KDMP harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar tudingan yang dapat merugikan pemerintah desa secara keseluruhan.

LPKM Naikkan Persoalan ke DPR RI

DPP LPKM menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi di tingkat daerah.

Ketua DPP LPKM, Trisno, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPR RI.

Ada sejumlah hal yang ingin dimintakan penjelasan dan evaluasi, mulai dari mekanisme pembangunan, penggunaan anggaran, sumber pembiayaan, pembagian kewenangan, pertanggungjawaban hukum hingga perlindungan bagi pemerintah desa.

“Kami tidak anti terhadap program pemerintah. Justru kami ingin memastikan program strategis Presiden ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa,” kata Trisno.

Angka Rp12 Juta Vs Rp70 Juta Harus Dijelaskan

Perbedaan antara angka Rp12 juta dalam RAB dengan pengakuan pengeluaran desa yang mencapai Rp30 juta hingga Rp70 juta menjadi titik yang sulit diabaikan.

Apabila angka tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengeluaran, sumber dana, mekanisme pembayarannya, serta pihak yang menginstruksikan atau melaksanakan pekerjaan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi, pihak yang disebut berkepentingan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Sebab, tanpa penjelasan yang terbuka, selisih angka tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi dan keresahan di tingkat desa.

Para kepala desa tetap menyatakan dukungan terhadap Program KDMP sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Namun dukungan itu disertai tuntutan yang tegas: program harus transparan, anggaran harus jelas, kewenangan harus tegas, dan risiko hukum jangan dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki kendali atas pekerjaan.

Kini, perhatian mengarah pada satu pertanyaan utama:

Siapa yang harus bertanggung jawab jika realisasi di lapangan berbeda jauh dari RAB dan kemudian menimbulkan persoalan hukum?

Pertanyaan tersebut diharapkan mendapat jawaban terbuka melalui evaluasi pemerintah maupun forum RDP DPR RI. (*)

Mungkin Anda Menyukai