SEMARANG,delikpantura – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan yang berkaitan dengan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Instruksi tersebut berasal dari jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dan telah diedarkan kepada satuan di bawahnya. Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Kebijakan itu muncul saat Kejaksaan tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap operasional SPPG, termasuk sejumlah dapur gizi yang dikelola oleh institusi kepolisian. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data yang dilakukan di berbagai daerah.
Pendataan SPPG sendiri berlangsung di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada tingkat pusat. Meski demikian, proses verifikasi yang dilakukan Kejaksaan disebut sebagai kegiatan yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara lain yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum.
Sampai berita ini ditulis, proses pendataan oleh Kejaksaan masih terus berjalan. Sementara itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut koordinasi antara kedua institusi menyusul adanya instruksi dari Polda Jawa Tengah tersebut.