BATANG,delikpantura – Polemik pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang semakin berkembang. Dalam audiensi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Jumat (12/6/2026), terungkap berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Tidak hanya terkait dugaan pengembalian dana proyek kepada sejumlah desa, forum tersebut juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian pembiayaan penataan lahan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan baru mengenai tata kelola proyek.
Audiensi dipimpin Kepala Dispermades Kabupaten Batang Ahmad Handy Hakim dan dihadiri Ketua Sang Pamomong Desa Kabupaten Batang A. Rozikin, perwakilan kepala desa dari berbagai kecamatan, serta jajaran DPP Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) yang dipimpin Ketua DPP LPKM, Trisno.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Batang pada 21 Mei 2026 bersama unsur Forkopimda, Inspektorat, Dispermades, Disperindagkop, Dinas Pertanian, Kodim 0736/Batang, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dugaan Pengembalian Dana di 14 Desa
Dalam audiensi, DPP LPKM kembali menyoroti adanya informasi dugaan pengembalian dana proyek yang dialami sejumlah desa.
Menurut Trisno, pihaknya menerima laporan bahwa sedikitnya terdapat 14 desa yang mengaku diminta mengembalikan dana dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
“Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena sepanjang yang kami ketahui, belum ada pemeriksaan dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum yang menjadi dasar adanya pengembalian dana,” ujar Trisno.
Ia menegaskan, LPKM tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar program strategis pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memperoleh kejelasan agar tidak muncul beban baru bagi desa yang justru dapat mengganggu tujuan utama program ini,” katanya.
Biaya Penataan Lahan Dipertanyakan
Salah satu temuan baru yang mencuat dalam audiensi adalah persoalan biaya cut and fill atau penataan lahan sebelum pembangunan dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meratakan lahan dengan nominal berkisar antara Rp30 juta hingga Rp70 juta, tergantung kondisi geografis lokasi pembangunan.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh LPKM, ternyata dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi milik PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan, telah tercantum anggaran penataan lahan sebesar Rp12 juta untuk setiap titik pembangunan KDMP.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar pembebanan biaya tambahan kepada desa.
“Kalau memang dalam RAB resmi PT Agrinas sudah terdapat alokasi penataan lahan sebesar Rp12 juta, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengapa di lapangan masih ada kepala desa yang mengaku mengeluarkan biaya tambahan puluhan juta rupiah,” timpal pembina LPKM Reza Ardhy Krisna Wiharnanto S.H
Menurutnya, perbedaan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi dengan biaya riil yang dibebankan kepada desa perlu ditelusuri secara transparan.
“Ini bukan tuduhan. Tetapi ada selisih informasi yang harus dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujar Sekretaris LPKM Fajar Nur Swasono.
Dispermades Mengaku Tak Mengetahui Detail Anggaran
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Kepala Dispermades Batang Ahmad Handy Hakim mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis maupun besaran biaya pembangunan KDMP.
“Kami memang tidak mengetahui secara detail pembangunan dan berapa biaya yang digunakan dalam proyek tersebut karena tidak ada laporan spesifik kepada kami,” kata Handy.
Ia juga menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pengembalian dana maupun persoalan biaya tambahan yang dikeluhkan desa.
“Informasi yang kami peroleh hanya melalui lisan sejumlah kepala desa, mereka ngudo roso ke kami,” jelas dia
Transparansi Dinilai Masih Minim
Selain persoalan biaya, LPKM juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek KDMP.
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan lembaga tersebut menunjukkan bahwa sejumlah lokasi pembangunan tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Padahal, proyek yang menggunakan dana publik semestinya memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai sumber pendanaan, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan.
“Kalau dana desa lima atau sepuluh juta rupiah saja wajib memasang papan informasi, seharusnya proyek berskala besar seperti ini juga demikian. Transparansi adalah hak masyarakat,” ujar Trisno.
Kepala Desa: Kami Hanya Menyediakan Lahan
Dalam audiensi tersebut, sejumlah kepala desa menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyusunan RAB maupun pelaksanaan teknis pembangunan.
Peran desa, menurut mereka, hanya menyediakan lahan yang siap digunakan untuk pembangunan.
“Kami hanya diminta menyediakan lahan. Pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya berada di tangan pelaksana. Karena itu, apabila ada persoalan teknis, tentu bukan kepala desa yang memahami detailnya,” ujar salah seorang kepala desa.
Ketua Sang Pamomong Desa Kabupaten Batang A. Rozikin juga meminta agar persoalan yang muncul tidak digeneralisasi kepada seluruh kepala desa.
“Kalau memang ada desa tertentu yang mengalami persoalan, perlu disebutkan secara spesifik. Jangan sampai seluruh kepala desa mendapat stigma yang sama,” ujarnya.
Kekhawatiran Risiko Hukum
Kepala desa juga mengungkapkan keresahan mengenai belum adanya kejelasan terkait pihak yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum atas pembangunan maupun aset KDMP.
Sebagian mengaku pernah diminta menandatangani dokumen tertentu, namun memilih berhati-hati karena belum memahami konsekuensi hukumnya.
“Kami mendukung penuh program Presiden. Tetapi kami juga membutuhkan kepastian hukum agar tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari sesuatu yang bukan menjadi kewenangan kami,” kata salah seorang peserta audiensi.
LPKM Akan Bawa Persoalan ke DPR RI
Di akhir audiensi, DPP LPKM menyatakan akan membawa berbagai aspirasi dan temuan tersebut ke tingkat nasional.
LPKM mengaku telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPR RI guna meminta evaluasi terhadap pelaksanaan KDMP di Kabupaten Batang.
Menurut Trisno, langkah itu dilakukan agar terdapat kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban hukum, hingga perlindungan terhadap pemerintah desa.
“Kami tidak anti terhadap program pemerintah. Justru kami ingin memastikan program strategis Presiden ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa,” tegasnya.
Perlu Klarifikasi Terbuka
Munculnya informasi mengenai adanya alokasi Rp12 juta untuk penataan lahan dalam RAB resmi PT Agrinas, sementara sejumlah desa mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp30 juta sampai Rp70 juta, menjadi salah satu poin yang dipandang perlu mendapat klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.
Apalagi, jika benar terdapat desa yang harus menanggung biaya di luar alokasi resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan terhadap pemerintah desa.
Di sisi lain, para kepala desa menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa.
Namun mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaannya.
“Program Presiden harus sukses. Tetapi sukses itu harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai tujuan baik justru melahirkan persoalan baru di tingkat desa,” demikian mengemuka dalam audiensi tersebut.(*).