JAKARTA,delikpantura – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia resmi ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3).
Usai diperiksa sejak siang, Yaqut keluar dari gedung KPK pada malam hari dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
Sebelum dibawa ke rutan, Yaqut membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut. Ia menegaskan kebijakan yang diambilnya semata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan.
Di halaman gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir mengawal proses pemeriksaan. Mereka menilai Yaqut menjadi korban kriminalisasi dan sempat meneriakkan protes terhadap KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. (red)