PEKALONGAN, delikpantura.com. – Koperasi Simpan Pinjam (KSPPS BMT Mitra Umat) Kota Pekalongan, yang kini diambang kehancuran bahkan manajemen nya Morat marit.
Para anggota koperasi ini, baik yang menabung atau yang meminjam semua nya resah dan bingung. Pasalnya , kantornya sudah tutup, pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ikut menagih dengan jalan tidak sesuai prosedur.
Di temui delikpantura, seorang nasabah di desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang tidak mau disebut namanya (red), mengaku telah dipermainkan.
“Waktu itu saya setor ke pimpinan mbak Dian beberapa kali, ada yang 2 juta, juga setoran lain namun tidak masuk di kantor. Juga beberapa penagih meminta angsuran, juga tidak tercatat.” Kata seorang nasabah yang enggan disebut namanya .
Ditambahkan, bahwa para penagih yang ilegal dengan cara cara yang tidak sesuai prosedur, ada yang menempel rumah dengan stiker dalam pengawasan dan lainnya.
Masyarakat mengeluh, bahkan yang meminjam, mau mengambil sertifikatnya saja harus kepada siapa. Padahal pinjamannya tidak seberapa dibanding harga rumahnya. Perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak sesuai prosedur ini, bisa bermasalah dan tidak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Siapa yang bertanggungjawab dari KSPPS BMT Mitra Umat. (red).