5 Orang Pembuat Mercon ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO – Obat mercon seberat 13 (tiga belas) kg , beserta kertas sumbu dan bahan campuran obat mercon antara lain Potasium seberat 13 (tiga belas) kg, serta Almunium atau brom seberat 2.75 kg, Belerang seberat 4 kg dilakukan penyitaan oleh Polres Purworejo.

Penyitaan barang bukti pembuatan mercon tersebut dilakukan satreskrim Polres Purworejo Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, selanjutnya Polres Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap lima orang, yakni ; AW warga dusun Kebonagung Rt 002 Rw 001 desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo,
IR warga dusun Kebonagung Rt 001 Rw 001 Ds. Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, warga dusun Karangsari Rt 002 Rw 002 desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, AI warga dusun. Kebunagung Rt 004 Rw 001 Ds. Karangsari Kecamatan Purwordadi Kabupaten Purworejo dan LS warga desa Kebonsari Rt 04 Rw 01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Kelima Orang tersebut tersebut kedapatan memiliki barang bukti yang disita oleh Polisi, perkara ini terungkap kita Polsek Purwodadi mendapatkan informasi adanya orang yang sedang meramu mercon, dari informasi tersebut.

Menurut Kapolres Purworejo, melalui
Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasona.SH, bahwa ke lima orang telah ditangkap dan telah menyita barang buktinya.

” Ke lima orang tersebut dilakukan penangkapan di desa Karangsari Rt 001 Rw 003 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dan Sebagian sedang membuat selongsong,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo menambahkan, bahwa ke lima pelaku dinsqngkakanb telah melakukan tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 Tahun.
( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai